BAB III
Perusahaan dan Badan Usaha |
- Perusahaan
- Badan Usaha
- Bentuk-bentuk Badan usaha
- BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
- BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)
- Jenis-jenis Badan Usaha
Perusahaan adalah kegiatan usaha yang sersifat tetap, dilakukan secara terus menerus, dan di kelola dengan organisasi yang baik.
Tujuan perusahaan adalah menghasilkan barang dan jasa sehingga dapat melayani kepentingan umum sekaligus memperoleh laba / keuntungan.
Bendasarkan kepemilikannya :
BUMN adalah badan usaha yang didirikan oleh negara yang modal seluruhnya / sebagian berasal dari negara.
Landasan hukum didirikan BUMN adalah : UUD 1945 pasal 23 ayat (2) dan (3)
Bidang usaha BUMN :
Public Utility : bertujuan melayani dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
Contoh : POS, PLN, dan PJKA
Industri Vital, Strategis dan Bisnis : bertujuan memenuhi keuntungan-keuntungan untuk mengisi kas negara.
Contoh : minyak dan gas, besi baja, dan otomotif.
Menurut Inpres No. 5 tahun 1988, bentuk-bentuk BUMN :
Perum (Perusahaan Umum) : perusahaan negara yang bergerak dalam bidang pelayanan umum, seluruh modalnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dari APBN.
Contoh : Perum Damri, Perhutani, dan Balai Pustaka.
Perusahaan Perseroan (PT persero) : perusahaan yang modalnya berbentuk saham dan sebagian dari modal tersebut milik negara.
Contoh : PT GAL, Pelni, dan PT Bukit Asam.
Perusahaan Daerah : perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pemerintah daerah, berdasarkan peraturan daerah, dan dengan modal sebagian atau seluruhnya milik pemerintah daerah.
Contoh : BPD dan PDAM.
BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali seseorang atau sekelompok orang. Dalam pengelolaannya BUMS digolongkan menjadi tiga kelompok :
Badan Usaha Swasta Nasional : badan usaha yang dokelola oleh pihak swasta dalam negeri dan modalnya juga berasal dari dalam negeri.
Contoh : PT Indofood dan PT Air Mancur.
Badan Usaha Swasta Asing : badan usaha yang dikelola oleh pihak swasta asing dan modalnya berasal dari luarnegeri.
Contoh : PT Freeport Indonesia dan PT Citybank.
Badan Usaha Campuran (joint venturer) : badan usaha yang dikelola oleh pihak swasta asing dan swasta dalam negeri secara bersama-sama.
Contoh : PT Indosat dan PT Aqua Golden Missisipi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar